Konsep

9. Peran Internal Audit dalam Tata Kelola Univeral

Peran Internal Audit (Audit Internal) dalam kerangka Good University Governance (GUG) sangatlah krusial. Internal Audit bertindak sebagai mata dan telinga dari organ pengawas tertinggi Univeral ( yaitu Yayasan), menyediakan jaminan independen dan konsultasi objektif mengenai efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal institusi.

Di Indonesia, unit ini umumnya dikenal sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI).


Fungsi Utama Internal Audit (LPMI) dalam GUG

Peran LPMI memastikan prinsip-prinsip GUG (Akuntabilitas, Responsibilitas, dan Efisiensi) dijalankan secara efektif di seluruh tingkatan Univeral.

1. Jaminan Independen (Assurance)

  • Audit Kepatuhan (Compliance Audit): Memastikan bahwa seluruh operasional Univeral (akademik, keuangan, SDM, pengadaan) telah sesuai dan mematuhi Statuta, Peraturan Rektor, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, terkait Keuangan Negara).
  • Audit Keuangan: Menguji kecukupan dan keandalan sistem pelaporan keuangan, meskipun audit final dilakukan oleh auditor eksternal (BPK/Kantor Akuntan Publik). LPMI memastikan laporan keuangan internal wajar sebelum diaudit eksternal.
  • Audit Kinerja (Performance Audit): Menilai efisiensi dan efektivitas unit kerja dalam mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan Renstra.

2. Konsultasi Objektif (Consulting)

  • Peningkatan Pengendalian Internal: Memberikan rekomendasi objektif kepada manajemen (Rektorat) untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pengendalian internal, mencegah kecurangan (fraud) dan penyimpangan.
  • Manajemen Risiko: Membantu Univeral mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko-risiko utama yang dapat menghambat pencapaian tujuan strategis, termasuk risiko akademik (mutu) dan risiko operasional (keuangan/aset).

3. Penguatan Akuntabilitas

  • LPMI berfungsi sebagai pengawas internal yang melaporkan langsung kepada organ tertinggi, menjamin bahwa Rektorat sebagai pelaksana dapat diawasi secara internal sebelum diaudit eksternal.
  • Keberadaan LPMI yang kuat adalah prasyarat penting untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor eksternal.

Posisi dan Independensi

Agar Internal Audit dapat menjalankan perannya secara efektif sesuai GUG, independensi struktural sangat ditekankan:

  • Pelaporan: LPMI harus melapor kepada otoritas tertinggi di Univeral, yang memberikan mereka jarak dari manajemen operasional yang mereka audit.
  • Kewenangan: Memiliki akses tanpa batas ke semua data, dokumen, aset, dan personel yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
  • Objektivitas: Personel LPMI harus bebas dari konflik kepentingan, artinya mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan operasional yang mereka audit.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13