8. Pengukuran Kinerja dan Evaluasi
Pengukuran Kinerja dan Evaluasi dalam kerangka Good University Governance (GUG) adalah mekanisme sistematis untuk menilai seberapa efektif dan efisien Univeral dalam mencapai tujuan strategisnya (Visi, Misi, dan Tri Dharma) serta seberapa baik prinsip GUG diterapkan.
Proses ini sangat penting untuk menjamin akuntabilitas dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
1. Kerangka Pengukuran Kinerja (Key Performance Indicators – KPIs)
Pengukuran kinerja dalam GUG tidak hanya berfokus pada hasil akademik, tetapi juga pada tata kelola:
a. Kinerja Tri Dharma (Akademik & Inti)
KPIs ini menilai capaian inti Univeral, yang selaras dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti):
- Pendidikan: Angka kelulusan tepat waktu, rata-rata Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan, persentase lulusan yang bekerja dalam 6 bulan.
- Penelitian: Jumlah publikasi ilmiah internasional bereputasi, perolehan HKI (Hak Kekayaan Intelektual), dana penelitian.
- Pengabdian Masyarakat: Jumlah program pengabdian yang berdampak, jumlah paten yang dihilirisasi.
b. Kinerja Tata Kelola (Manajemen & Keuangan)
KPIs ini menilai implementasi prinsip GUG:
- Keuangan: Opini audit (misalnya, Wajar Tanpa Pengecualian/WTP), rasio efisiensi penggunaan anggaran, persentase pendapatan mandiri.
- SDM: Rasio dosen bergelar Doktor/Profesor, tingkat kepuasan staf/dosen, rasio turnover karyawan.
- Fasilitas: Tingkat pemanfaatan aset, rasio biaya pemeliharaan terhadap nilai aset, pemenuhan standar Green Campus.
- Layanan: Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atau Indeks Kepuasan Mahasiswa (IKM).
2. Proses Evaluasi dan Akuntabilitas
Pengukuran kinerja harus diikuti dengan evaluasi dan pertanggungjawaban yang transparan:
a. Pelaporan Internal
- Setiap unit kerja (Fakultas, Prodi, Direktorat) wajib menyusun Laporan Kinerja Tahunan berdasarkan target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
- Laporan ini dievaluasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk menilai kepatuhan dan efektivitas penggunaan dana.
b. Audit dan Evaluasi Eksternal
- Audit Keuangan: Laporan keuangan diaudit oleh auditor eksternal (Kantor Akuntan Publik) untuk menjamin akuntabilitas keuangan.
- Akreditasi dan Penjaminan Mutu: Institusi dievaluasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi mandiri untuk menilai akuntabilitas akademik dan mutu layanan.
- Laporan Pertanggungjawaban Rektor: Rektor wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Yayasan secara berkala.
c. Tindak Lanjut (Feedback Loop)
Hasil dari pengukuran dan evaluasi ini harus diolah untuk:
- Penghargaan dan Sanksi: Memberikan reward bagi unit atau individu berprestasi dan sanksi bagi yang gagal memenuhi target.
- Perbaikan Anggaran: Dijadikan dasar untuk penyesuaian anggaran dan RKAT tahun berikutnya.
- Perbaikan Strategis: Dijadikan input untuk penyusunan Rencana Strategis (Renstra) selanjutnya, mewujudkan prinsip perbaikan berkelanjutan.
Secara ringkas, Pengukuran Kinerja dan Evaluasi dalam GUG adalah alat kontrol untuk memastikan Univeral melakukan apa yang direncanakan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan secara terbuka.
