Konsep

6. Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kerangka Good University Governance (GUG) berfokus pada penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (transparansi, keadilan, dan akuntabilitas) pada seluruh siklus manajemen dosen dan tenaga kependidikan. Tujuannya adalah memastikan SDM yang kompeten, berkinerja tinggi, dan profesional untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi.


Prinsip GUG dalam Pengelolaan SDM

Pengelolaan SDM yang sesuai dengan GUG harus didasarkan pada sistem merit dan memenuhi prinsip-prinsip inti berikut:

  • Keadilan (Fairness): Perlakuan yang setara tanpa diskriminasi dalam rekrutmen, penempatan, promosi, remunerasi, dan pengembangan.
  • Transparansi: Keterbukaan mengenai kriteria, prosedur, dan hasil dalam setiap proses SDM (misalnya, kriteria kenaikan pangkat atau promosi jabatan).
  • Akuntabilitas: Kejelasan pertanggungjawaban atas kinerja individu (dosen dan staf) dan unit kerja, yang diukur secara objektif.

Siklus Pengelolaan SDM Berbasis GUG

Siklus manajemen SDM dalam GUG menerapkan sistem elektronik (SIMPEG atau sistem informasi kepegawaian) untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi:

1. Perencanaan dan Perekrutan (Rekrutmen)

  • Perencanaan Kebutuhan: Dilakukan secara transparan dan berbasis data kebutuhan unit kerja (prodi/fakultas) yang disinkronkan dengan Renstra universitas.
  • Perekrutan: Menggunakan sistem seleksi yang objektif dan terbuka, di mana kriteria serta hasil seleksi diumumkan secara transparan kepada publik (misalnya, seleksi Tendik atau Dosen). Hal ini menjamin prinsip keadilan dan independensi.

2. Pengembangan dan Penempatan

  • Penilaian Kompetensi: Penempatan dan promosi jabatan (struktural maupun fungsional) harus didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan track record, bukan kedekatan pribadi (prinsip merit).
  • Pengembangan Karir: Kesempatan pelatihan, studi lanjut, dan kenaikan pangkat diberikan secara adil dan transparan, berdasarkan kriteria kinerja yang terukur.

3. Manajemen Kinerja dan Remunerasi

  • Penilaian Kinerja: Dilakukan secara berkala dan objektif, sering kali melalui Sistem Informasi Manajemen Kinerja (SIMKER). Dosen dinilai berdasarkan capaian Tri Dharma (publikasi, pengajaran, pengabdian), sementara staf dinilai berdasarkan Key Performance Indicators (KPIs) unit.
  • Remunerasi: Penggajian dan tunjangan kinerja harus akuntabel dan proporsional berdasarkan beban kerja, output kinerja, dan kesetaraan internal. Sistem presensi dan absensi elektronik (e-Presensi) digunakan sebagai dasar akuntabilitas kehadiran.

4. Administrasi Kepegawaian Digital (e-Administration)

  • Penggunaan SIMPEG untuk mengelola data riwayat hidup, kepangkatan, dan sertifikasi. Hal ini memastikan data SDM terintegrasi, mudah diaudit, dan mengurangi birokrasi manual.

Manfaat GUG dalam SDM

Penerapan GUG dalam pengelolaan SDM menciptakan:

  1. Staf yang Lebih Profesional: SDM termotivasi karena proses karir yang adil dan transparan.
  2. Efisiensi Administrasi: Penggunaan sistem digital mempercepat proses dan meminimalkan kesalahan manusia.
  3. Akuntabilitas Kinerja: Universitas dapat dengan jelas menunjukkan pertanggungjawaban atas capaian kinerja dosen dan staf kepada publik dan pemerintah.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13