Konsep

5. Pengelolaan Sumber Daya Keuangan

Pengelolaan Sumber Daya Keuangan dalam kerangka Good University Governance (GUG) didasarkan pada prinsip-prinsip utama tata kelola yang baik (Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas) untuk memastikan bahwa dana digunakan secara hati-hati, tepat sasaran, dan sepenuhnya mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.


1. Prinsip Inti Pengelolaan Keuangan GUG

Pengelolaan keuangan yang sesuai dengan GUG harus memenuhi prinsip-prinsip berikut, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pendidikan Tinggi dan UU Keuangan Negara:

PrinsipImplementasi dalam Keuangan Universitas
TransparansiKeterbukaan informasi mengenai sumber dana (APBN, PNBP, Dana Hibah), alokasi anggaran, dan laporan keuangan (termasuk laporan penggunaan SPP/UKT) yang dapat diakses oleh stakeholders (Yayasan, mahasiswa, publik).
AkuntabilitasSetiap pengeluaran dan pendapatan harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta peraturan perundang-undangan (termasuk audit oleh BPK/Kantor Akuntan Publik).
EfisiensiPenggunaan dana harus hemat dan optimal, mencari cara untuk meminimalkan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan dan kinerja akademik.
EfektivitasPenggunaan dana harus tepat sasaran dan menghasilkan capaian kinerja sesuai tujuan yang telah ditetapkan, misalnya dana penelitian harus menghasilkan publikasi ilmiah yang bereputasi.
NirlabaTujuan utama kegiatan bukan mencari laba. Sisa Bagi Hasil Usaha (SBHU) dari kegiatan komersial (jika ada) harus ditanamkan kembali untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kapasitas institusi.

2. Proses Siklus Keuangan GUG

Pengelolaan keuangan dalam GUG mengikuti siklus yang terstruktur:

A. Perencanaan Anggaran (E-Budgeting)

  • Anggaran disusun secara bottom-up (mulai dari prodi/unit) dan berbasis kinerja, bukan sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya.
  • Anggaran harus sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Univeral dan didasarkan pada tujuan, sasaran, dan manfaat kegiatan yang dianggarkan.

B. Pelaksanaan dan Pengadaan (E-Procurement)

  • Pengeluaran dana dan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik (e-Procurement) untuk menjamin transparansi dan keadilan proses lelang, serta menghindari mark-up atau kolusi.
  • Realisasi anggaran harus dipantau secara real-time dan sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan (SOP).

C. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

  • Univeral wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan (terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, dan Laporan Arus Kas) sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), seperti PSAK 45 (untuk Entitas Nirlaba).
  • Laporan ini wajib diaudit oleh auditor eksternal (Akuntan Publik) untuk mendapatkan opini kewajaran. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi indikator utama keberhasilan GUG.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13