5. Pengelolaan Sumber Daya Keuangan
Pengelolaan Sumber Daya Keuangan dalam kerangka Good University Governance (GUG) didasarkan pada prinsip-prinsip utama tata kelola yang baik (Transparansi, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas) untuk memastikan bahwa dana digunakan secara hati-hati, tepat sasaran, dan sepenuhnya mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
1. Prinsip Inti Pengelolaan Keuangan GUG
Pengelolaan keuangan yang sesuai dengan GUG harus memenuhi prinsip-prinsip berikut, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pendidikan Tinggi dan UU Keuangan Negara:
| Prinsip | Implementasi dalam Keuangan Universitas |
|---|---|
| Transparansi | Keterbukaan informasi mengenai sumber dana (APBN, PNBP, Dana Hibah), alokasi anggaran, dan laporan keuangan (termasuk laporan penggunaan SPP/UKT) yang dapat diakses oleh stakeholders (Yayasan, mahasiswa, publik). |
| Akuntabilitas | Setiap pengeluaran dan pendapatan harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta peraturan perundang-undangan (termasuk audit oleh BPK/Kantor Akuntan Publik). |
| Efisiensi | Penggunaan dana harus hemat dan optimal, mencari cara untuk meminimalkan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan dan kinerja akademik. |
| Efektivitas | Penggunaan dana harus tepat sasaran dan menghasilkan capaian kinerja sesuai tujuan yang telah ditetapkan, misalnya dana penelitian harus menghasilkan publikasi ilmiah yang bereputasi. |
| Nirlaba | Tujuan utama kegiatan bukan mencari laba. Sisa Bagi Hasil Usaha (SBHU) dari kegiatan komersial (jika ada) harus ditanamkan kembali untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kapasitas institusi. |
2. Proses Siklus Keuangan GUG
Pengelolaan keuangan dalam GUG mengikuti siklus yang terstruktur:
A. Perencanaan Anggaran (E-Budgeting)
- Anggaran disusun secara bottom-up (mulai dari prodi/unit) dan berbasis kinerja, bukan sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya.
- Anggaran harus sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Univeral dan didasarkan pada tujuan, sasaran, dan manfaat kegiatan yang dianggarkan.
B. Pelaksanaan dan Pengadaan (E-Procurement)
- Pengeluaran dana dan pengadaan barang/jasa dilakukan secara elektronik (e-Procurement) untuk menjamin transparansi dan keadilan proses lelang, serta menghindari mark-up atau kolusi.
- Realisasi anggaran harus dipantau secara real-time dan sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan (SOP).
C. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Univeral wajib menyusun Laporan Keuangan Tahunan (terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, dan Laporan Arus Kas) sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), seperti PSAK 45 (untuk Entitas Nirlaba).
- Laporan ini wajib diaudit oleh auditor eksternal (Akuntan Publik) untuk mendapatkan opini kewajaran. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi indikator utama keberhasilan GUG.
