Konsep

2. Kerangka Hukum Tata Kelola Univeral

Kerangka hukum Tata Kelola Universitas (University Governance) di Indonesia, yang menjadi landasan bagi penerapan Good University Governance (GUG), adalah serangkaian regulasi berjenjang yang menyeimbangkan antara otonomi akademik dan akuntabilitas publik.

Kerangka ini bertujuan untuk memastikan bahwa Univeral dikelola secara mandiri namun tetap berada di bawah pengawasan dan standar mutu nasional.


Hierarki Utama Kerangka Hukum GUG

Kerangka hukum GUG diatur dalam empat lapisan utama, dari undang-undang dasar hingga aturan internal institusi:

1. Undang-Undang Dasar & UU Utama

Landasan tertinggi adalah kewajiban negara untuk menyelenggarakan pendidikan nasional.

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti): Ini adalah payung hukum utama GUG.
    • Otonomi: Memberikan otonomi kepada Perguruan Tinggi (PT) untuk mengelola lembaganya sebagai pusat Tri Dharma.
    • Akuntabilitas: Mewajibkan PT untuk melakukan Akuntabilitas Publik atas penggunaan sumber daya dan kinerja.
    • Struktur: Mewajibkan PT memiliki Statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan, yang merinci organisasi dan tata kelola.

2. Peraturan Pemerintah (PP)

Regulasi turunan yang merinci pola pengelolaan Perguruan Tinggi berdasarkan statusnya, yang sangat mempengaruhi kerangka GUG:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi:
    • Mengatur Pola Pengelolaan PT (PTN Satuan Kerja, PTN Badan Layanan Umum/BLU, atau PTN Badan Hukum/PTN-BH dan PTS). Status ini menentukan seberapa besar otonomi dan kerangka pengawasan keuangannya.

3. Peraturan Menteri & Penjaminan Mutu

Aturan yang mengatur standar mutu dan mekanisme operasional GUG:

  • Peraturan yang mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti): Menetapkan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh PT dalam pelaksanaan Tri Dharma, yang menjadi dasar akuntabilitas kinerja.
  • Peraturan tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti): Mewajibkan PT menerapkan sistem internal dan eksternal (Akreditasi) untuk menjamin mutu dan sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat.

4. Regulasi Internal Universitas

Aturan spesifik yang menjadi rujukan harian dalam pelaksanaan GUG di tingkat institusi:

  • Statuta Perguruan Tinggi: Anggaran dasar yang mengatur struktur organisasi (Rektorat, Senat, dll), pembagian wewenang, fungsi, dan mekanisme check and balance antar organ.
  • Peraturan Rektor: Prosedur operasional standar (SOP) dan tata laksana harian yang detail untuk memastikan semua prinsip GUG diterapkan dalam aktivitas sehari-hari (misalnya, Peraturan tentang pengadaan barang/jasa, atau Peraturan Kepegawaian).

Intisari Hukum GUG

Inti dari kerangka hukum GUG adalah menciptakan sistem tata kelola yang terdokumentasi dan terstruktur di mana:

  1. Otonomi Diakui: Universitas diberikan hak untuk mengelola dirinya secara mandiri.
  2. Akuntabilitas Diwajibkan: Setiap PT wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan kinerjanya, terutama yang berkaitan dengan mutu dan penggunaan dana publik (transparansi).
  3. Kepatuhan Dijamin: Semua tindakan operasional harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Responsibility).

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13