Keuangan

Kebijakan Keuangan

Untuk menyiapkan sistem keuangan yang selaras dengan objektif Good University Governance (GUG), UNIVERAL perlu menyusun dan mengimplementasikan serangkaian kebijakan strategis yang mencakup aspek legal, operasional, hingga pengawasan. Prinsip utama GUG meliputi akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, serta efektivitas dan efisiensi.

Berikut adalah kebijakan-kebijakan yang perlu disiapkan:

1. Kebijakan Struktural dan Legalitas (Konstitusi Kampus)

  • Penyusunan Statuta Univeral: Univeral wajib memiliki Statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan yang menjadi landasan seluruh prosedur operasional, termasuk pembagian wewenang keuangan.
  • Pemisahan Peran Organ: Kebijakan harus secara tegas memisahkan peran antara Badan Penyelenggara (Yayasan) sebagai pengawas strategis dan Rektorat sebagai pengelola operasional harian. Intervensi yayasan dalam ranah teknis operasional keuangan harus dihindari untuk menjaga profesionalisme.
  • Penetapan Aras Kewenangan: Mengatur secara rinci siapa yang berhak mengusulkan, mempertimbangkan, memutuskan, melaksanakan, dan mengawasi setiap urusan keuangan guna mencegah konflik kepentingan.

2. Kebijakan Standar Pelaporan dan Akuntansi

  • Implementasi ISAK 35: Kebijakan akuntansi harus merujuk pada Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 35 yang dirancang khusus untuk entitas nonlaba guna meningkatkan kredibilitas laporan keuangan di mata publik dan donatur.
  • Digitalisasi Sistem Keuangan: Mengadopsi sistem informasi akuntansi yang terintegrasi (seperti ERP atau SIAKAD) untuk menjamin akurasi data, meminimalisir risiko kebocoran (fraud), dan memungkinkan pemantauan anggaran secara real-time.
  • Transparansi Informasi: Melakukan update berkala dan menyediakan akses informasi keuangan bagi pemangku kepentingan yang relevan sebagai bentuk tanggung jawab publik.

3. Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran

  • Penganggaran Berbasis Kinerja: Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) atau RAPB harus selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) institusi dan berorientasi pada pencapaian output serta outcome akademik.
  • Siklus PPEPP: Proses penganggaran idealnya mengikuti siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan untuk memastikan dana digunakan secara efektif.
  • Partisipasi Unit Kerja: Kebijakan yang melibatkan unit kerja terbawah (Prodi/Fakultas) dalam pengusulan anggaran agar alokasi dana sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

4. Kebijakan Prinsip Nirlaba dan Kemandirian

  • Reinvestasi Surplus: Kebijakan yang menjamin bahwa setiap sisa hasil usaha wajib diinvestasikan kembali untuk pengembangan sarana, prasarana, dan kualitas pendidikan, bukan dibagikan sebagai keuntungan kepada pengurus.
  • Diversifikasi Pendapatan: Kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada BPP mahasiswa dengan mengembangkan unit usaha mandiri, pengelolaan dana abadi (endowment fund), atau komersialisasi riset.

5. Kebijakan Pengawasan dan Manajemen Risiko

  • Pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI): SPI harus diberikan independensi dan akses penuh untuk melakukan audit kepatuhan serta evaluasi terhadap proses manajemen keuangan dan aset.
  • Audit Eksternal Rutin: Mewajibkan audit laporan keuangan tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang kredibel untuk menjamin transparansi penggunaan dana masyarakat.
  • Manajemen Risiko Terpadu: Mengadopsi kerangka kerja manajemen risiko (seperti COSO) untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi ancaman finansial maupun reputasi secara proaktif.

Pages: 1 2 3