Konsep

13. Penjaminan Mutu dalam Tata Kelola Univeral

Penjaminan Mutu dalam kerangka Good University Governance (GUG) adalah mekanisme formal dan sistematis yang memastikan bahwa Univeral secara konsisten memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar internal yang telah ditetapkan.

Penjaminan mutu berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan yang memvalidasi efektivitas tata kelola Univeral.


1. Peran Sentral Penjaminan Mutu dalam GUG

Penjaminan mutu adalah implementasi praktis dari beberapa prinsip GUG, khususnya:

  • Akuntabilitas: Membuktikan bahwa Univeral telah memenuhi janjinya kepada publik mengenai kualitas lulusan, penelitian, dan layanan.
  • Responsibilitas: Memastikan semua proses pendidikan dan tata kelola mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.
  • Perbaikan Berkelanjutan: Menyediakan data dan temuan audit internal untuk memicu reformasi dan inovasi di tingkat operasional dan strategis.

2. Mekanisme Penjaminan Mutu (Siklus PPEPP)

Penjaminan mutu dijalankan melalui sistem yang terstruktur dan berulang, sering dikenal sebagai siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan):

A. Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI adalah sistem yang dirancang, dioperasikan, dan dikendalikan sendiri oleh universitas, umumnya dikoordinasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI).

  1. Penetapan Standar: Univeral menetapkan standar mutu internal yang harusnya melebihi SN Dikti (misalnya, standar rasio dosen:mahasiswa, standar kurikulum, atau standar layanan).
  2. Pelaksanaan: Melaksanakan semua kegiatan Tri Dharma dan tata kelola sesuai standar yang telah ditetapkan.
  3. Evaluasi (Audit Mutu Internal/AMI): Melakukan audit rutin untuk mengukur kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar. AMI dilakukan oleh auditor internal LPMI.
  4. Pengendalian: Melakukan tindakan korektif jika ditemukan ketidaksesuaian.
  5. Peningkatan: Menggunakan hasil evaluasi untuk menetapkan standar yang lebih tinggi di siklus berikutnya.

B. Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

SPME adalah kegiatan evaluasi mutu yang dilakukan oleh pihak di luar universitas (pihak ketiga yang independen) untuk menilai akuntabilitas.

  • Akreditasi Nasional: Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk menilai pemenuhan standar nasional. Status akreditasi menjadi bukti akuntabilitas publik.
  • Akreditasi Internasional: Mengikuti lembaga akreditasi asing untuk mengukur mutu di kancah global.
  • Audit Eksternal Keuangan: Dilakukan oleh BPK atau Kantor Akuntan Publik, yang menjadi bagian dari SPME untuk tata kelola keuangan.

3. Integrasi Digital (e-GUG)

Penjaminan mutu dalam e-GUG sangat bergantung pada sistem informasi:

  • Basis Data Terintegrasi: Data kinerja (lulusan, penelitian, keuangan) diambil secara otomatis dari sistem informasi terpusat (SIAKAD, SIMKEU, SIMSDM) untuk proses evaluasi dan pelaporan, menjamin validitas dan keandalan data.
  • Pelaporan PDDIKTI: Pelaporan rutin dan akurat ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) adalah bentuk akuntabilitas mutu kepada pemerintah.

Dengan adanya penjaminan mutu yang efektif, Univeral memastikan bahwa tata kelola yang baik (GUG) akan menghasilkan hasil yang baik (bermutu).

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13