10. Hubungan dengan Pihak Eksternal
Hubungan dengan Pihak Eksternal dalam kerangka Good University Governance (GUG) sangatlah penting. Hubungan ini diatur berdasarkan prinsip Akuntabilitas Publik dan Partisipasi (Participation), memastikan Univeral menjalankan peran sosialnya dan menjalin kolaborasi strategis sambil tetap menjaga independensi akademik.
Tujuan Hubungan Eksternal dalam GUG
Tujuan utama mengelola hubungan dengan pihak eksternal adalah:
- Akuntabilitas Publik: Mempertanggungjawabkan kinerja, mutu, dan pengelolaan sumber daya kepada masyarakat dan pemerintah.
- Dukungan Sumber Daya: Menarik pendanaan, hibah, dan kolaborasi (misalnya penelitian dan matching fund).
- Relevansi: Menyesuaikan kurikulum dan penelitian agar relevan dengan kebutuhan industri, dunia kerja, dan pembangunan nasional.
Kategori Utama Pihak Eksternal
Pihak eksternal yang memiliki hubungan signifikan dengan tata kelola Univeral terbagi menjadi beberapa kategori:
1. Pemerintah dan Regulator
Ini adalah pihak yang menetapkan kerangka hukum dan standar GUG.
- Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendiktisaintek): Menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), memberikan izin pendirian, akreditasi, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan nasional.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Mengawasi pengelolaan keuangan, terutama untuk hibah, dan menentukan status pengelolaan aset dan pendapatan (PNBP).
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Melakukan audit eksternal atas laporan keuangan hibah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara.
2. Masyarakat dan Komunitas
Hubungan ini didasarkan pada prinsip tanggung jawab sosial Univeral.
- Orang Tua dan Mahasiswa: Sebagai “konsumen” utama layanan akademik, mereka menuntut transparansi biaya (UKT/SPP), mutu pengajaran, dan layanan yang baik.
- Masyarakat Lokal: Univeral bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan di sekitarnya (Responsibilitas), serta melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.
3. Dunia Usaha dan Industri (DUDI)
Hubungan ini sangat krusial untuk relevansi lulusan dan keberlanjutan penelitian.
- Kerja Sama: Kolaborasi dalam pengembangan kurikulum (program Kampus Berdampak), penempatan magang, penelitian bersama, dan hilirisasi inovasi.
- Pendanaan: Mendukung melalui dana hibah, endowment fund, dan pesanan riset.
4. Alumni dan Mitra Internasional
Pihak yang berperan dalam pengembangan jejaring dan reputasi global.
- Alumni: Memberikan umpan balik terhadap relevansi kurikulum dan membantu penempatan kerja lulusan.
- Mitra Internasional: Kolaborasi dalam pertukaran pelajar/dosen, penelitian bersama, dan akreditasi internasional untuk meningkatkan daya saing global.
Mekanisme Keterlibatan Eksternal (Partisipasi)
GUG mewajibkan adanya saluran formal bagi pihak eksternal untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan:
- Akreditasi: Merupakan bentuk evaluasi eksternal wajib yang menjamin mutu.
- Keterwakilan dalam BPH: BPH biasanya mencakup perwakilan masyarakat atau tokoh yang memiliki kredibilitas, memastikan kepentingan publik terwakili dalam pengambilan keputusan strategis.
- Pelaporan Publik: Univeral wajib mempublikasikan Laporan Kinerja Tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit di situs web resminya (Transparansi).
Hubungan yang sehat dengan pihak eksternal memastikan Univeral tidak beroperasi dalam isolasi, melainkan menjadi lembaga yang adaptif, akuntabel, dan relevan terhadap kebutuhan nasional dan global.
